Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik

    Bawaslu Jeneponto Warning Caleg Jika Terbukti Money Politik
    Foto: Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menegaskan larangan praktik politik uang (money politik) bagi peserta/Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang.

    Larangan ini dipertegas oleh, Dr. Sampara Halik selaku Devisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto kapada media usai menggelar sosialisasi pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, bertempat di Rest Area Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sabtu (11/3/2023).

    Terkait hal itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara partisipatif ke bawah dan berupaya melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran tersebut.

    "Jadi kita di Bawaslu tetap mengutamakan pencegahan dulu sebelum ada salah satu oknum peserta/calon pemilu melakukan money politik, " ungkapnya.

    Namun, ketika hal itu tidak diindahkan maka Bawaslu akan melakukan tindakan jika ada oknum peserta/calon pemilu terbukti melakukan pelanggaran money politik di tengah-tengah masyarakat.

    "Ya tindakan kita itu kalau terbukti jelas sanksinya penjara, money politik aslinya penjara, " tegasnya.

    Selain sanksi diskualifikasi, Sampara Halik juga bilang peserta/calon pemilu bisa dipenjara jika terbukti melakukan.

    Ia membeberkan, ketika itu bahagian dari calon/peserta pemilu jelas diskualifikasi. Aturannya jelas di Per-Bawaslu 8 yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi, itu jelas diskualifikasi.

    Menurut dia, kalau UU Pemilu yang dapat sanksi itu adalah yang memberi saja bukan yang menerima. Kecuali, UU Pilkada dua-duanya dapat sanksi, baik yang pemberi maupun penerima.

    Olehnya itu, lanjut Sampara Halik bahwa Bawaslu Jeneponto akan terus berupaya melakukan pengawasan partisipatif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh di wilayahnya masing-masing.

    "Kami sampaikan, Bawaslu ini ditingkatkan Desa cuma satu sehingga perlu ada kolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di bawah yang notabene Karaeng, " katanya.

    "Mohon kami dibantu karaeng agar disampaikan kemasyarakat atau diedukasi bahwa Caleg yang bagi-bagi uang itu tidak benar. Itu melanggar, " kata dia lagi

    Apalagi, Ia menilai Jeneponto ini mayoritas Islam sehingga pihaknya berupaya memakmurkan pengajian kemudian melibatkan Bawaslu untuk menyampaikan terkait larangan-larangan dan atau pelanggaran yang tidak boleh dilakukan menjelang hari Ha, yakni. Pilpres, Pilcaleg dan DPD pada 14 Februari 2024 mendatang, pungkasnya. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Panwaslu Kec. Bangkala Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Ekstra, Pemuda Ini Sukses Selesaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tata Motors: Dari Lokomotif Hingga Pemain Global di Industri Otomotif
    Kunjungan Kerja Aslog Kasad di TMMD Ke-122 Kodim 1704/Mappi

    Ikuti Kami