JENEPONTO, - SULSEL, - Mantan Kepala Kelurahan Bontotangnga, Subaedah diduga terima uang Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) terkait pendataan pengukuran tanah sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) 2019 lalu.
Hal itu dikatakan Syarifuddin saat ditemuai awak media di rumah ke diamannya, Jumat (12/5/2023).
Syarifuddin mengaku telah memberi uang kepada mantan Lurah Bontotangnga Subaedah sebesar yang disebutkannya. Uang Rp.1, 5 juta itu diterima Subaedah di katornya.
"Na bilang sama saya masa tidak nukasihka na saya ini Lurahmu. Jadi saya kasih juga satu juta lima ratus ribu, " ujarnya sesaat lalu.
Menurut Syarifuddin bahwa uang tersebut hasil pungutan dari warga sewaktu dirinya melakukan pendataan sertifikasi prona 2019 lalu.
Kala itu, Syarfuddin mengaku diarahkan oleh salah seorang pegawai Kelurahan Bontotangnga Mursalim Kr. Sese untuk menyampaikan ke warga perihal pendataan sertifikat prona.
"Itu hari Kr. Sese menyampaikan ke saya nabilang ada pendataan prona sertifikat gratis sempat ada yang mau keluarga ta cuma ada pa'poso-posona untuk beli rokok, air minum dan makan, Jadi saya tanya berapa itu Karaeng, na bilangmi Kr. Sese 150 ribu, " ucap Syarifuddin menirunya.
Singkat cerita, kata Syarifuddin bahwa uang terkumpul pada saat itu sebesar Rp2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Jadi saya kasih Kr. Sese 1 juta dan Mantan Ibu Lurah Bontotangnga Subaedah Rp1, 5 juta" jelas Syarifuddin.
Dikonfirmasi, Mantan Kepala Kelurahan Bontotangnga, Subaeda sotak kaget atas tudingan yang dialamatkan Syarifuddin kepadanya.
"Astaghfirullah, kasih ketemuka itu Syarifuddin, menghadap kemana dia na bilang saya penah dikasih uang, " bantah Subaeda kepada Indonesiasatu.co.id melalui via telepon, Sabtu (13/5/2023).
"Saya tidak pernah menerima uang dari Syarifuddin. Saya berani sumpah demi Allah, kasih ketemuka itu Syarifuddin, " bantahnya lagi.
Subaeda bilang jangan sampai dia (Syarifuddin) yang calog-calog baru pihak Kelurahan yang dilibatkan.
Lagian kata Subaedah tidak mengenal Syarifuddin. Sebab, yang mendata tanah pada saat itu masing-masing Kepala Lingkungan.
"Saya tidak kenal siapa itu Syarifuddin. Syarifuddin bukan kepala Lingkungan, tapi setelah saya telusuri ternyata dia keluarga Pammajengang juga, " katanya.
Dijelaskan Subaedah, pada 2019 lalu semua Kepala Lingkungan diundang ke kantor Lurah Bontotangnga
untuk mendengarkan arahan dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto terkait pendataan tanah. Bukan pendataan sertifikat prona.
"Jadi 2019 itu memang ada pendataan tanah. Artinya, yang tidak memiliki surat-surat keterangan tanah itu yang dimasukkan termasuk PBBnya sebagai persyaratan, " ujarnya.
Yang membingungkannya lagi ungkap Subaedah, awalnya Syarifuddin menyebut di media uang Rp10 juta. Ini dia bilang lagi Rp2, 5 juta.
Seingat Subaedah, waktu itu sudah mengundurkan diri selaku Kepala Kelurahan Bontotangnga dan pendataan masih berlanjut.
"Jangan sampai Syarifuddin yang terima uang baru kita ini mau dilibatkan karena desakan dari keluarganya, " jelasnya.
Penulis: Syamsir.