JENEPONTO - Pasca perusakan rumah milik Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terjadi pada 23 Februari 2024 lalu, kembali dirobohkan warga.
Korban Sangkala yang betul-betul tak bersalah ini tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menggeleng-gelengkan kepala menyaksikan rumah miliknya kembali dirobohkan oleh warga pada 1 Mei 2024 baru-baru ini.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasus yang sementara bergulir ini akhir diperpanjang. Di mana saat kejadian awal pada tanggal 23/02, korban Sangkala hanya melaporkan 3 orang yang diduga pelaku perusakan rumah, kini bertambah menjadi 10 orang terduga pelaku.
Insiden yang kedua kalinya ini, salah satu keluarga korban, Solihin Kr. Tompo meminta kepada pihak Forkopimda Kabupaten Jeneponto aga kiranya mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporannya yang masuk di Kepolisian Polres Jeneponto pada 1 Mei 2024 dengan Nomor: STTLP/241/V/2014/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam Laporan Polisi (LP) tersebut, Solihin Kr. Tompo menyebut 10 nama terlapor yang diduga pelaku perusakan dan perobohan rumah milik keluarganya.
Ia menegaskan, jika sekiranya Forkopimda Kabupaten Jeneponto tidak mampu menindaklanjuti sampai 22 Mei 2024, pihaknya akan meminta bantuan di Gubernur Sulsel, Panglima Kodam XIV Hasanuddin, ketua DPRD Provinsi, Kejati dan Kapolda Sulsel.
"Ia kami siap membantu mengawal kasus ini sampai tuntas, " tegasnya kepada Indonesisatu.co.id, Minggu (19/5/2024).
Saat kejadian awal pun, kata dia, korban Sangkala sudah melapor di Kepolisian Polres Jeneponto. Nomor: STTLP/B/99/II/2024/SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2024.
Namun sayang, tutur sapaan Kr. Tompo ini, laporan awal kejadian ketiga orang terduga pelaku perusakan rumah belum ditahan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku leluasa mengulangi perbuatannya.
"Awal pertama kejadian perusakan rumah, kami melaporkan tiga orang yang diduga pelaku, yakni, inisal DM, DR dan DS, " sebutnya.
Padahal, kata Kr Tompo, ketiga terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan karena para pelaku ini menyembunyikan diri, terangnya.
Diketahui, perusakan dan penrobohan rumah ini terjadi dilatarbelakangi dugaan pencurian emas dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku inisial S yang merupakan menantu dari Sangkala.
Akibat dari perbuatan sang menantu (pelaku), rumah milik mertuanya menjadi sasaran amukan warga. Pelaku pun langsung diamankan di rumah tahanan Polres Jeneponto saat kejadian awal pada 23 Februari 2024 lalu (*).